SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo? (kanan), menyerahkan surat pemberitahuan hasil penyidikan kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi kepada Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari (kiri), Selasa (25/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meningal, berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksa Unisi, sudah dinyatakan lengkap.

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi dinyatakan lengkap, Selasa (25/4/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan berkas perkara nomor BP/04/II/2017/Reskrim itu sudah lengkap atau P21. Oleh karena itu, Kejari mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan nomor B.659/0.3.33/Ep.1/04/2017.

“Alhamdulillah sudah [P21]. Hari ini [Selasa] berkas sudah lengkap P21 memenuhi syarat formal dan material. Polisi sudah melengkapi semua yang kami minta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, mewakili Kajari Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Kejari akhirnya menyatakan berkas perkara dua tersangka, Angga Septiawan dan M. Wahyudi, lengkap setelah memproses berkas selama 71 hari. Penyerahan berkas kali pertama dari Polres Karanganyar ke Kejari pada Kamis (16/2/2017). (Baca: Polisi Siapkan 5 Berkas Baru dan Lengkapi VER Seluruh Peserta)

Selama proses pelengkapan berkas, Kejari mengembalikan berkas perkara ke Polres dua kali. Pengembalian berkas kali terakhir berkaitan dengan pernyataan ahli patologi anatomi RSUP dr. Sardjito DIY.

“Waktu itu ada yang kurang dari pendapat ahli patologi anatomi RSUP dr. Sardjito untuk korban pertama, Muhammad Fadhli. Sekarang sudah komplet. Setelah ini, kami koordinasi dengan Polres untuk menindaklanjuti P21 tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan dua tersangka,” tutur Heru.

Penyerahan barang bukti dan dua tersangka dari Polres ke Kejari dijadwalkan pada Kamis (27/4/2017). Setelah itu, Kejari memiliki waktu 20 hari untuk memeriksa barang bukti dan lain-lain sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Status dua tersangka pun berganti dari tahanan Polres Karanganyar menjadi tahanan Kejari Karanganyar setelah P21 tahap kedua. “Kami titipkan ke Rutan Kelas 1 A Solo. Kami cek dulu seluruh barang bukti yang disita. Secepat mungkin pelimpahan berkas ke PN sebelum 20 hari,” ungkap dia.

Kejari menyiapkan enam jaksa penuntun umum (JPU) untuk menangani kasus itu. Dua tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e, ke 3e, KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1. “Ada akibat luka dan menyebabkan kematian,” ujar Heru.

Heru menyampaikan alasan lamanya Kejari memproses kasus yang menyebabkan tiga mahasiswa UII meninggal saat diksar itu. Menurut dia, Kejari dan polisi harus berhati-hati memproses kasus itu.

“Kasus ini enggak susah tetapi rumit. Kami harus menyusun yang tercerai-berai. Terkait perbuatan tersangka, apa saja yang dilakukan, siapa korban, dan lain-lain,” tutur dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, enggan berkomentar banyak. Dia hanya menuturkan segera memproses surat dari Kejari yang menyatakan berkas perkara sudah P21.

“Semua sudah dijelaskan Pak Kasi Pidum. Kami akan menghubungi pengacara untuk koordinasi hari Kamis,” ungkap dia sembari meninggalkan Kantor Kejari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya