SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 mahasiswa UII peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar di Mapolres setempat, Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, polisi melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi ke Kejari.

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara enam tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Tony Wibisono, menyampaikan berkas perkara dari tim penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karanganyar dilimpahkan ke Kejari sebelum Lebaran. Tetapi, tim peneliti dari Kejari mengembalikan berkas perkara itu ke tim penyidik pada Kamis (22/6/2017). (Baca juga: 5 Dari 6 Tersangka Baru Kasus Diksar Ditahan)

“Ada kekurangan formal dan material. Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik kepada kami sebelum Lebaran. Kemudian dilakukan penelitian jaksa. Penelitian masih ada kekurangan lalu dikembalikan,” kata Tony saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2017).

Tony menjelaskan setelah dilengkapi tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, berkas diserahkan lagi ke tim peneliti Kejari Karanganyar pada Senin (3/7/2017). Dia mengungkapkan jaksa masih meneliti berkas perkara itu.

“Ini masih tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Paling lama 14 hari sejak dikembalikan. Tapi kami upaya sebelum itu [14 hari]. Kami lihat apakah petunjuk sudah dilengkapi atau belum,” ujar dia.

Tetapi, Tony tidak menyampaikan hal apa saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi tim penyidik Satreskrim. Hal itu berkaitan dengan materi perkara. Di sisi lain, jaksa baru di Kejari Karanganyar itu menyampaikan Kejari menyiapkan lima jaksa untuk meneliti berkas perkara pengembangan kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi.

“Kami siapkan kurang lebih lima jaksa. Tidak menutup kemungkinan ditambah. Ini karena berkesinambungan dengan sidang yang itu [kasus Mapala Unisi UII dengan dua tersangka]. Supaya masing-masing bisa saling mengisi. Jaksa peneliti berbeda,” jelas dia.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang untuk dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII akan membantu jaksa pada sidang enam tersangka nantinya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan tim penyidik sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dia berharap proses penelitian selesai secepatnya.

“Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi terkait hasil penyidikan selama diksar. Sejauh ini tidak ada kendala,” ungkap Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menyampaikan lima tersangka ditahan sedangkan satu tersangka perempuan tidak ditahan karena pertimbangan tertentu. Tetapi, kasus terhadap satu tersangka perempuan itu tetap dilanjutkan.

“Ada sebagian dan seluruhnya diakui enam tersangka. Dugaan kekerasan itu terjadi. Kasus tetap berlanjut meskipun tersangka perempuan tidak ditahan,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya