SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, (kiri), menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UII kepada Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, di Kantor Kejari, Kamis (16/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, penyidik Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara dua tersangka penganiayaan mahasiswa UII.

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyidik Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (16/2/2017).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kejari Karanganyar menyiapkan enam jaksa untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Pantauan Solopos.com, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar dipimpin Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, datang ke Kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 10.25 WIB.

Tim penyidik membawa dua bundel bersampul kuning lengkap dengan foto dua tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta diksar. Berkas perkara Nomor BP/04/II/2017/Reskrim itu diserahkan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, di ruang kerjanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Berkas dua tersangka, yaitu Muhammad Wahyudi, 23, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Angga Septiawan, 28, warga Tarakan, Kalimantan Utara, itu dijadikan satu. Tim penyidik menyerahkan dua bundel kepada Kejari. Tebal satu berkas 1.500 lembar.

“Kamis, 16 Februari, kami menyerahkan satu berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan di Tawangmangu atas nama M. Wahyudi dan Angga Septiawan,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan seusai menyerahkan berkas ke Kejari Karanganyar, Kamis.

Rohmat membocorkan isi berkas tersebut. Beberapa di antaranya resume, hasil visum, daftar saksi, keterangan saksi, daftar barang bukti, surat pernyataan Syaits Asyam (salah satu korban diksar yang meninggal), dan lain-lain. Menurut Rohmat, resume 200-an lembar.

“Ini pelimpahan tahap I jadi menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Tersangka dan barang bukti nanti kalau sudah dinyatakan lengkap. Rekonstruksi dan gelar perkara, nanti,” tutur Rohmat menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan secara bersamaan.

Pada berkas perkara itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e, ke 3e, KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo, menuturkan Kejari menyiapkan enam jaksa untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Dia menjelaskan Kejari memprioritaskan kasus itu karena menarik atensi nasional.

“Hari ini [Kamis], kami menerima berkas. Maksimal tujuh hari, kami sudah menentukan sikap apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau belum. Seyogyanya kasus ini prioritas karena menarik atensi nasional,” tutur Heru yang ditunjuk sebagai koordinator pada kasus tersebut.

Kejari Karanganyar harus menentukan berkas tersebut P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap terhitung dua pekan sejak penyerahan dari Polres Karanganyar ke Kejari Karanganyar. Sejumlah wartawan bertanya perihal rekonstruksi. Heru menjelaskan rekonstruksi menjadi kewenangan penyidik. Rekonstruksi tidak wajib dilaksanakan.

“Ya nanti kami lihat [rekonstruksi]. Kalau ada yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ya dimungkinkan. Apabila ada keterangan saksi atau tersangka yang mungkin terlewatkan bisa saja. Rekonstruksi hanya mempertegas. Case by case,” ujar dia.

Mapala Unisi menggelar Diksar TGC XXXVII di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Sabtu-Minggu (14-22/1/2017). Saat itu, satu peserta diksar, Muhammad Fadhli, warga Batam, meninggal dunia pada Jumat (20/1/2017). Fadhli didiagnosis hipotermia.

Keesokan hari, Sabtu (21/1/2017), satu lagi peserta diksar, warga Sleman, DIY, Syaits Asyam, meninggal dunia. Syaits meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Sebelum meninggal, Syaits sempat membuat pernyataan kepada ibunya tentang perlakuan yang dia terima selama diksar. Beberapa hari kemudian, Ilham Nurfadmy Listia Adi meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta pada Selasa (24/1/2017).

Orang tua Syaits Asyam melapor ke Polres Karanganyar pada Minggu (22/1/2017) pagi. Polres menindaklanjuti laporan dan menangkap dua tersangka pada Senin (30/1/2017). Polres Karanganyar mengumpulkan bukti-bukti pendukung, keterangan saksi dari panitia dan peserta, dan lain-lain untuk melengkapi berkas.

Pemeriksaan saksi peserta dilakukan di DIY sedangkan panitia dilaksanakan di kantor Satuan Reskrim Polres Karanganyar pada Selasa (31/1/2017) hingga Rabu (1/2/2017). Selain saksi peserta dan panitia, tim penyidik melengkapi keterangan dari saksi dokter Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta yang merawat dua korban meninggal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya