SOLOPOS.COM - Dua terdakwa penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi, M. Wahyudi dan Angga Septiawan, mengikuti sidang di PN Karanganyar, Kamis (14/9/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, dua terdakwa kasus penganiayaan diksar membacakan pleidoi atau pembelaan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua terdakwa kasus penganiayaan peserta pendidikan dasar (diksar) Mapala Unisi, M. Wahyudi, 25, dan Angga Septiawan, 27, mengaku menyesali perbuatan mereka dan meminta maaf.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu mereka sampaikan lewat nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/9/2017). Dalam pleidoi tersebut mereka memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Sidang yang berlangsung hingga sore hari itu dipimpin hakim Mujiono. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Winarko cs. Sedangkan dari tim penasihat hukum terdakwa ada Achiel Suyanto.

Satu pekan sebelum sidang dengan agenda pembacaan pledoi, JPU telah membacakan tuntutannya. JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara dengan pasal alternatif, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Bersama-Sama di Muka Umum.

“Saya tahu, saya salah. Saya minta maaf. Saya tak ada dendam atau niat untuk menyakiti atau bahkan membunuh adik-adik saya [Muh. Fadli, S. Asyam, dan Ilham Nur Fadmi]. Semoga almarhum khusnul khatimah. Saya memohon kepada pak hakim hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saya berjanji tak akan mengulangi lagi di waktu mendatang,” kata M. Wahyudi, sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ucapan permintaan maaf juga disampaikan terdakwa lainnya, Angga Septian. Angga mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sudah jera selama ini. Semoga kejadian ini menjadi titik balik saya,” katanya.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Achil Suyanto, mengatakan pertimbangan yang disampaikan JPU dalam materi tuntutannya tak sesuai fakta persidangan. Pada keempatan itu, penasihat hukum menyoroti hilangnya Pasal 170 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU.

Di samping itu, penasihat hukum menilai JPU hanya menggunakan nalar hukum pokoknya terdakwa harus dihukum. “Apakah benar penyebab kematian para korban semata-mata karena perbuatan terdakwa?” kata Achiel Suyanto.

Sesuai rencana, sidang lanjutan perkara penganiayaan peserta diksar Mapala UII Jogja itu dilanjutkan di PN Karanganyar, awal pekan depan, dengan agenda pembacaan replik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya