SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar membawa salah stau tersangka penganiayaan mahasiswa UII saat Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Senin (30/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) The Great Camping ke XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak sembilan mahasiswa yang terlibat sebagai panitia pendidikan dasar (Diksar) The Great Camping ke XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mendapat sanksi yang berat yakni dipecat atau di drop out. Sedangkan sepuluh mahasiswa lainnya yang juga sebagai panitaia mendapat sanksi skores.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Humas UII, Karina Utami Dewi, mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat senat yang dilakukan pada Selasa (7/2/2017) siang. Dalam senat tersebut sanksi diberikan atas dasar temuan dan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta, sementara sanksi yang diberikan tersebut di nilai oleh pihak Kampus berdasarkan aturan kedisiplinan mahasiswa.

“Ya benar, sudah diputuskan tadi sata senat. Sembilan dikeluarkan dan sepuluh diskores. Mereka yang diskores beragam ada yang dua semester ada yang tiga semester,” katanya, Selasa.

Namun demikian saat ditanyai lebih lanjut terkait rincian nama-nama mahasiswa yang mendapatkan sanksi drop out dan skores, Karina enggan untuk menjelaskan. Ia mengatakan, hal tersebut demi kelancaran proses hukum yang baru dijalani.

“Bagi yang drop out masih akan dikomunikasikan lagi dengan orang tua karena terkait dengan administrasi,” tambahnya.

Saat ini sanksi bagi 19 mahasiswa tersebut tinggal menunggu proses administrasi. Karina menambahkan, sanksi bagi para mahasiswa tersebut akan berlaku mulai awal semester pada Maret mendatang.

Ia menambahkan, sanksi tidak hanya diberikan kepada para mahasiswa namun juga dengan Unik Kegiatan Mahasisa (UKM) Mapala Unisi. Setelah sebelumnya Mapala Unisi dibekukan secara kegiatannya, kini Mapala Unisi juga dibekukan secara kelembagaan.

“Pembekuan sudah ada SK dari Rektor bulan januari. Untuk pembekuan masih sampai dalam waktu yang tidak bisa ditentukan karena akan ada evaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya