SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi di Mapolres Karanganyar pada Kamis (27/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, sebanyak 60 polisi dan dua anjing pelacak dikerahkan kawal sidang perdana, Kamis ini.

Solopos.com, KARANGANYARSidang perdana kasus dugaan penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi UII yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (18/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang untuk tersangka Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan itu mengagendakan pembacaan dakwaan. Untuk mengamankan sidang, Polres Karanganyar mengerahkan sedikitnya 60 personel.

Mereka akan disebar di area PN Karanganyar baik berseragam polisi maupun pakaian sipil. Polisi juga akan mengerahkan dua anjing pelacak dari unit K9 untuk mencegah adanya gangguan selama jalani sidang.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (17/5/2017). Dia menjamin sidang bisa berlangsung aman, lancar, dan tertib.

“Kami sudah siapkan personel pengamanan baik sistem terbuka maupun tertutup. Mereka ada yang bersenjata lengkap dan ada yang tidak. Kami jamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban sidang,” tutur dia.

Eks Kasatlantas Polresta Solo itu menjelaskan tim pengamanan akan melakukan sterilisasi terhadap pengunjung sidang. Langkah tersebut untuk memastikan tak ada benda-benda berbahaya yang dibawa.

Sterilisasi tersebut, menurut Ade, dilakukan menggunakan metal detector dan pemeriksaan langsung petugas. “Ini agar tak ada sajam atau benda berbahaya lainnya yang masuk ke ruang sidang,” ujar dia.

Ade sebenarnya berencana memimpin langsung pengamanan sidang perdana kasus tersebut. Tapi lantaran ada kegiatan di Solo, pengamanan akan dipimpin Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko.

Ade mengaku belum mendapat informasi pasti siapa saja yang akan menyaksikan sidang perdana kasus tersebut. Sistem pengamanan ketat dan berlapis yang disiapkan merupakan langkah antisipatif.

“Kemungkinan besar ketika masuk pemeriksaan saksi bisa dihadiri sejumlah pihak. Tapi untuk agenda sidang perdana besok kami belum memastikan siapa saja yang dimungkinkan datang,” imbuh dia.

Lebih jauh, Ade berharap tidak ada tindakan anarkistis dari pihak mana pun saat sidang berlangsung, Kamis, termasuk yang mengancam keselamatan tersangka. “Aspek keselamatan kedua tersangka juga betul-betul menjadi prioritas kami. Jangan sampai ada tindakan yang bersifat anarkistis atau tindakan bersifat kekerasan terhadap kedua tersangka,” tambah dia.

Ade menerangkan sidang perdana Kamis baru untuk tersangka Wahyudi dan Angga. Untuk enam tersangka lainnya yang baru-baru ini ditetapkan penyidik masih menunggu proses pemberkasan.

Setelah gagal memeriksa enam tersangka pada awal pekan ini polisi telah melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan tersebut penyidik minta agar enam tersangka datang dalam pemeriksaan Jumat (19/5/2017).

Apabila keenam tersangka masih saja tidak hadir, menurut Ade, polisi bisa melakukan upaya penjemputan paksa. “Kami akan jemput. Jadi sudah tidak ada lagi surat panggilan berikutnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya