SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, memasuki ruang sidang PN Karanganyar, Kamis (18/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, sidang perdana kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi ditunda karena tersangka tak didampingi penasihat hukum.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (18/5/2017), terpaksa ditunda karena kedua tersangka tak didampingi penasihat hukum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan itu, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, sedianya menjalani sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum dan hadir pada sidang berikutnya. (Baca: 60 Polisi dan 2 Anjing Pelacak Kawal Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Diksar)

Ketua Majelis Hakim, Mujiono, mengagendakan sidang berikutnya pada Rabu (24/5/2017). Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan disangka menganiaya peserta Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Akibatnya, tiga orang mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meninggal dunia.

Selain kedua tersangka itu, polisi sudah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Enam tersangka itu masih menjalani proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan Jumat (19/5/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya