SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Pertimbangkan masak-masak jika hendak bertransaksi via online. Jangan sampai tertipu karena tawaran harga yang jauh lebih miring.

Seperti yang dialami oleh Ahmad Fardiansyah,19, mahasiswa universitas negeri di Jakarta. Dia harus membayar ganti rugi ke temannya sebesar Rp 15 juta karena telah menjanjikan akan menjual Macbook dan Ipad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya waktu itu tertarik dengan barang yang ditawarkan di facebook,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/6).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/6) lalu. Saat itu dia melihat iklan di akun Gadget Mania Online Shop yang ditandai ke akun facebooknya. Akun tersebut Macbook ukuran 17 inchi dan Ipad dengan harga total Rp 15 juta.

“Kalau di toko kan harga Macbook sudah Rp 20 juta. Waktu itu, maksudnya untuk dijual lagi ke teman saya, Febri,” katanya.

Temannya lalu tertarik kemudian mengirimkan uang Rp 15 juta kepadanya untuk membeli barang tersebut.

Awalnya dia mengecek kebenaran toko online itu dengan melihat postingan komentar-komentar di akun tersebut. “Kayaknya memang beneran. Lalu saya coba kontak penjualnya,” katanya.

Melalui chating, Ahmad lalu menyepakati untuk mentransfer uang ke pelaku. Si Pelaku pun menjanjikan akan mengirimkan barang pesanannya itu melalui jasa pengiriman JNE.

Rabu (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB, Ahmad lalu mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku di bank Mandiri atas nama Albert Ferdinant. Setelah mentransfer uang itu, korban lalu mengirimkan SMS ke handphone pelaku.

“Tapi dia bilang dikirimnya besok (Kamis, 17 Juni) karena JNE-nya sudah tutup,” katanya.

Singkat cerita, hingga sepekan, barang itu tidak juga dikirim. Dengan berbagai alasan, pelaku mencoba meyakinkan korban jika barang tersebut telah dikirimkan.

Akhirnya, setelah satu minggu barang pesanannya tidak dikirim, Ahmad melapor. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2118/VI/2010/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 23 Juni, Ahmad melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 dan 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang money laundry dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kini, Ahmad harus bertanggung jawab mengganti uang temannya itu. “Mau tidak mau saya harus ganti,” sesalnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya