SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Agung Nugroho, 20, asal Tulung, Klaten, ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten di Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Minggu (17/2/2019), karena mengedarkan obat terlarang.

Mahasiswa semester II jurusan Teknik Sipil salah satu perguruan tinggi swasta di Soloraya itu harus berurusan dengan polisi karena telah mengedarkan pil hexymer dalam satu bulan terakhir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, awalnya polisi menangkap salah seorang pengedar pil Hexymer di Gedaren, Jatinom, Sabtu (16/2/2019). Pengedar tersebut bernama Agil Prayudha Tama, 19.

Saat penggerebekan di rumah Agil, polisi juga meringkus Sezar Bayu Prakosa, 19, warga Jatinom lainnya. Bayu merupakan teman Agil. Saat ditangkap, Bayu yang baru saja membeli pil Hexymer ke Agil juga mengonsumsi minuman keras (miras).

Dari tangan Agil, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler (ponsel), masing-masing merek Samsung dan Vivo. Di samping itu, terdapat sejumlah pil.

Sedangkan dari tangan Bayu, polisi menyita uang tunai Rp735.000, satu ponsel merek Xiaomi, dan sejumlah pil. Setelah dilakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi pil yang dikantongi Agil dan Bayu berasal dari Agung Nugroho.

Selanjutnya, polisi menangkap Agung di kawasan Bonyokan, Jatinom, Minggu (17/2/2019). Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pil Hexymer, satu ponsel merek Oppo, dua stoples plastik, dan Honda Beat berpelat nomor AD 6307 PQ dari tangan Agung.

“Total barang bukti pil yang disita [dari ketiga tersangka] mencapai 304 butir pil Hexymer. Saat ini, kami masih memburu pemasok barang haram ini ke tiga tersangka itu. Pemasok diketahui berasal dari Kartasura, Sukoharjo,” kata Wakapolres Klaten, Kompol I Komang Sarjana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapores Klaten, Selasa (19/2/2019).

Kompol I Komang Sarjana menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 197 subsider 96 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

“Selain langkah penindakan, kami juga aktif memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah, kampus, tempat kerja, dan lainnya. Narkoba ini merusak generasi muda dan merusak sistem otak,” katanya.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mewakili Kapolres Klaten , AKBP Aries Andhi, mengatakan sepanjang Januari 2019-pertengahan Februari 2019, Satnarkoba Polres Klaten telah mengungkap 12 kasus narkoba. Dari jumlah kasus itu, polisi merngkus 13 tersangka.

“Dari jumlah tersangka itu didominasi buruh harian lepas. Untuk tersangka mahasiswa baru kali ini,” katanya.

Sementara itu, Agung Nugroho mengaku mulai mengedarkan pil haram itu dalam satu bulan terakhir. Di samping mengedarkan Agung mengaku sering mengonsumsi pil tersebut.

Saat mengonsumsi, pil tersebut memberi dampak nafsu makan kurang, tenggorokan kering, dan berhalusinasi. “Saya menjual pil per paket [berisi 10 butir] dengan harga Rp25.000-Rp30.000. Dari hasil penjualan itu, saya memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000 per paket. Selama satu bulan itu, saya bisa menjual enam paket. Biasanya, keuntungan tersebut saya gunakan untuk beli rokok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya