SOLOPOS.COM - Aksi demo mahasiswa di Semarang yang menuntut pencabutan IPL tambang di Desa Wadas di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (15/2/2022). (Solopos.com-PMII Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Aksi solidaritas untuk warga Desa Wadas Purworejo, dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kembali digelar, Selasa (15/2/2022). Kali ini, massa yang tergabung dalam PMII Kota Semarang itu menuntut Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mencabut izin penetapan lokasi (IPL) tambang di Desa Wadas Purworejo.

Aksi unjuk rasa mahasiswa ini digelar di depan Kantor Gubernur Jateng yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Ganjar segera mencabut IPL tambang batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang tertuang dalam SK Gubernur Jateng Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pertambangan di Desa Wadas.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Penetapan Desa Wadas sebagai wilayah pertambangan dianggap telah melanggar hukum. Proyek pembangunan [Bendungan Bener] dengan pertambangan batuan merupakan dua proyek yang berbeda,” ujar narahubung PMII Kota Semarang, Sony, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Selasa.

Baca juga: Mereka yang Untung dari Tambang Batu Andesit di Desa Wadas

PMII Kota Semarang menilai pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tindakan Represif

Namun pada Pasal 2 huruf C dalam PP itu tidak menyebutkan kegiatan pertambangan. Dengan demikian, kegiatan pertambangan, termasuk penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo tidak bisa menggunakan skema pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Atas hal tersebut, PMII Kota Semarang pun menolak adanya penambangan batu andesit di Desa Wadas. Mahasiswa juga menuntut Gubernur Ganjar mengusut tuntas tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas saat pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit, Selasa (8/2/2022).

“Kami juga mengajak seluruh jaringan masyarakat sipil di Jateng melawan perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan di seluruh Indonesia. Menuntut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencabut Surat No. T-178/MB.04/DJB.M/2021. Kami juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap segala publikasi yang dikeluarkan Gubernur Jateng, Kepolisian, maupun Menkopolhukam,” tegasnya.

Baca juga: Curhat ke DPR, Warga Desa Wadas Purworejo Ngaku Diborgol saat Mau Salat

Aksi demo atau unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kota Semarang ini tidak hanya digelar di depan Kantor Gubernur Jateng. Setelah menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jateng, massa melanjutkan aksinya di depan Kantor Polda Jateng. Di situ, massa melakukan doa bersama dan tabur bunga sebagai wujud kritis atas tindakan represif aparat polisi di Desa Wadas.

Aksi solidaritas mendukung perjuangan warga Desa Wadas Purworejo yang menolak penambangan batu andesit itu bukan kali pertama digelar PMII Kota Semarang. Sebelumnya, pada Kamis (10/2/2022), mahasiswa juga menggelar aksi serupa di jalan pantura Ngaliyan, Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya