SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan – Puluhan mahasiswa Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Front Pemberantas Korupsi melepas 10 ekor tikus di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (7/4).

Aksi tersebut dilakukan terkait tuntutan penahanan Abdillah Nadji, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gedung kompleks pertokoan Citra Logam Mandiri yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Polisi sempat melarang aksi mahasiswa itu dengan berjaga di pintu masuk gedung kejaksaan. Akibatnya, aksi dorong antara mahasiswa dan polisi tak terhindarkan. Karena mahaiswa terus mendesak, polisi akhirnya membolehkan pelapasan tikus tersebut. Sejumlah polisi dan pegawai kejaksaan bahkan mahasiswa sendiri berhamburan melihat tikus yang berkeliaran di kantor kejaksaan.

“Kami hanya ingin tikus ini masuk di rumah mereka sendiri, biarkan mereka berkeliaran, seperti jaksa mencari mangsa,” kata Koordinator aksi Syaiful Anam.

Berkas kasus korupsi CLM sebenarnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada 1 April lalu. Namun mahasiswa tidak puas karena tersangka Abdillah Nadji yang diduga melakukan penipuan pembuatan taksiran harga tanah gedung CLM hingga kini belum ditahan.

Padahal, kata Anam, dari berbagai barang bukti yang sudah disita kejaksaan yakni uang kerugian negara senilai Rp 142 juta, cukup untuk menahan Abdillah Nadji. Belum lagi, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi CLM sebelumnya terungkap bahwa Abdillah Nadji telah mencatut nama sebuah perusahaan konsultan CV Karmindo.

“Abdillah bilang harga tanah dibuat berdasarkan hasil penilaian CV Karmindo, tapi Direktur Karmindo Wahyudi membantahnya, ini sudah cukup menyeret tersangka, tapi kok tak ditahan juga,” katanya.

Kasus dugaan korupsi CLM ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur 2003 yang menyatakan harga beli Gedung CLM oleh pemerintah Pamekasan sebesar Rp 7,5 miliar tidak wajar. Negara dirugikan Rp 1,9 miliar. Sejumlah pejabat sempat terseret kasus ini termasuk bekas Bupati Pamekasan Dwiyatmo Hadianto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Tito Prasetyo mengatakan, perlu tidaknya penahanan Abdillah Nadji tergantung penilaian hakim pengadilan saat sidang perdana.

Kasus ini tak kunjung tuntas padahal sudah lima kali berganti kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya