SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemuda asal Gresik, Jawa Timur, MYA, 23, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena diduga menyebarkan video porno enam wanita di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/12/2018), mengatakan MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs tertentu, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah,” kata Arman Asmara.

Arman Asmara menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacarnya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan bahan dan membagikan lagi kepada wanita itu. MYA meminta korban untuk mengubah gaya untuk memenuhi kepuasannya.

“Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram, dan situs porno lain,” ucap Arman Asmara.

Polisi hingga kini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah MYA juga melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hard disk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya