SOLOPOS.COM - Mahasiswa  Unnes, Frans Josua Napitu, mengunjungi Kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rohman, Jumat (13/11/2020). (Semarangpos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 17 lembaga bantuan hukum atau LBH yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia memberikan dukungan kepada mahasiswa Universitas Negeri Semarang Frans Josua Napitu. Ia dituduh separatis setelah menjadi pelapor Rektor Prof. Fathur Rokhman ke KPK.

Frans Josua Napitu, Jumat (13/11/2020) lalu, melaporkan Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi. Seusai memberikan laporan ke KPK, Frans mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari kegiatan perkuliahan atau skors.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, sanksi itu diberikan ke Frans bukan karena melaporkan rektor ke KPK. Mahasiswa pelapor korupsi rektor itu diklaim Unnes karena menjadi tertuduh simpatisan gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Video Asusila Mirip Artis Gisella Anastasia Viral, Ini Kata Polisi…

Direktur YLBHI-LBH Semarang, Ety Oktaviani, mengatakan tindakan Unnes yang memberikan skorsing kepada Frans dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Skorsing kepada FN [Frans Napitu] adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi kampus. Laporan FN ke KPK adalah bentuk partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas,” ujar Ety dalam keterangan resmi kepada Solopos.com, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, Ety juga menyoroti alasan Unnes dalam memberikan skorsing terhadap mahasiswa pelapor korupsi rektor Unnes tersebut. Frans diskors karena dituduh sebagai simpatisan OPM.

Wayang Kulit Fleksibel saat Pandemi Covid-19, Ini Buktinya…

“Alasan itu seperti berusaha mengaburkan sebab melaporkan rektor. Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah mencederai kampus sebagai ruang berpikir,” tuturnya.

Atas dasar itu, Ety mengaku pihaknya bersama 18 LBH yang ada di Indonesia akan mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk memberikan perlindungan hukum kepada Frans sesuai Pasal 15 UU 19/2019. “KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan tentang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta Komnas HAM untuk mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan Fakultas Hukum Unnes yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.

Genetik Ini Jadikan Orang Lebih Berisiko Kena Covid-19 Parah

“Melalui sikap ini, kami YLBHI bersama LBH kantor mendukung perjuangan FN. Kami juga mengajak seluruh kelompok masyarakat untuk bersolidaritas memberikan dukungan kepada FN,” tuturnya.

Dalam keterangan resmi itu, Ety juga menyebutkan jika sikap siap membela mahasiswa pelapor korupsi rektor Unnes tersebut juga telah mendapat dukungan dari 17 LBH se-Indonesia.

Ke-17 LBH itu antara lain YLBHI, LBH Jakarta, LBH Medan, LBH Makassar, LBH Bandung, dan LBH Yogyakarta. Selanjutnya LBH Papua, LBH Padang, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Manado, LBH Palangkaraya, dan LBH Samarinda.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya