SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Dua mahasiswa asal luar pulau Jawa yang mengamuk dan merusak tiga rumah di Kampung Santan, Maguwoharjo, Depok, Jumat (24/6) lalu, tidak jadi diproses secara hukum. Hal ini dilakukan setelah permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Jogja, kedua mahasiswa itu, Otis Kameri,21, serta Matias Toansiba,23, sempat menginap selama tiga hari Mapolres Sleman. Setelah itu warga Santan kemudian menarik laporan perusakan terhadap keduanya. Namun sebagai kompensasi, mereka harus mengganti segala kerusakan akibat perbuatan tersebut.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Tidak hanya itu, keduanya juga menandatangani sebuah surat pernyataan di atas kertas bermaterai di mana dalam surat itu mereka mengatakan siap diusir dari kampung tersebut jika di kemudian hari kembali melakukan keributan. Pantauan Harian Jogja, sejak Sabtu (2/6) pagi, kaca-kaca rumah yang pecah telah diganti dengan kaca yang baru.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam keadaan mabuk kedua mahasiswa tersebut mengamuk di kampung Santan, Maguwoharjo, Depok. Tanpa alasan yang jelas mereka melakukan perusakan terhadap tiga rumah milik warga.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya