SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Perwakilan mahasiswa Papua dari Asrama Kamasan Surabaya mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penetapan pendamping hukum mereka, Veronica Koman, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Aduan tersebut diterima Komnas HAM, Senin (9/9/2019).

Saat mengadu, perwakilan mahasiswa Papua dari Surabaya itu didampingi Solidaritas Pembela Aktivis Hak Asasi Manusia yang terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS Surabaya, Yayasan Satu Keadilan, Amnesty Internasional Indonesia, dan Perlindungan Insani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu perwakilan, Hendrik, mengatakan Veronica Koman adalah sosok yang sangat mendengarkan aspirasi orang-orang Papua. Dia mengatakan semua yang disampaikan Veronica Koman adalah fakta.

“Saya ingin ingatkan satu hal kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan, orang Papua hanya ingin didengarkan. Ketika banyak manusia menutup mulut, menutup mata, menutup telinga, Veronica memberikan lebih dari sekadar mendengar,” kata Hendrik kepada komisioner Komnas HAM.

“Kami tegaskan, apa yang disampaikan oleh Veronica Koman itu bukan hoaks, tapi itu fakta yang benar-benar terjadi di Asrama Kamasan Surabaya,” tegas Dolly, mahasiswa Papua lainnya.

Mereka merasa Veronica Koman telah memberikan perlindungan bagi rakyat Papua. Sebab, mereka sendiri sulit untuk menyuarakan pendapatnya, karena selalu hidup dalam suasana diteror. “Bahkan mungkin saya, ketika selesai berbicara di sini, apakah saya punya keselamatan akan dijamin atau tidak, entah,” ucap Hendrik.

Dia meminta Komnas HAM bisa bertindak seperti aktivis HAM lainnya yang berpihak kepada suara rakyat Papua dan memperjuangkan pembebasan Veronica Koman sebagai tersangka.

“Veronica dan kawan-kawan aktivis HAM harus dibebaskan tanpa syarat, negara jangan mengkriminalisasikan seenaknya, negara adalah rumah rakyat,” tegasnya.

Aduan ini diterima langsung oleh wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, dan komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Hairansyah berjanji, aduan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM agar setiap pembela HAM di Indonesia selalu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas.

“Setelah kami menerima ini, tentu kami akan koordinasi dan segera melakukan langkah yang strategis dalam waktu segera. Untuk bisa mengambil beberapa yang disebutkan atau diadukan terutama yang berkaitan posisi pembela HAM, Saudari Veronica Koman,” kata Hairansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya