SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung dikerahkan memeriksa sopir pengemudi truk berpelat nomor H 1646 RI. Truk itu terlibat dalam kecelakaan di jalur jalan Pringsurat-Secang yang menewaskan seorang pemuda Papua bernama Jaipun Jawame, 20.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Kamis (4/6/2020), mengatakan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur jalan Pringsurat- Secang. Tepatnya di wilayah Dusun Krajan, Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kronologis kejadian, lanjut dia, saat truk berjalan dari arah Semarang menuju ke Temanggung di lokasi kejadian ada orang yang menyeberang jalan. Sopir truk tidak bisa menghindari kecelakaan sehingga terjadilah tabrakan antara truk dan korban.

Peduli Tenaga Medis, 14 Paguyuban AHASS di Jateng Berbagi APD

Korban adalah seorang mahasiswa Papua yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga. Sedangkan sopir yang mengemudikan truk adalah seorang warga Temanggung. Sopir truk setelah merasa menabrak sesuatu, buru-buru meninggalkan lokasi karena takut. Namun, ia lalu melaporkan diri ke pos lantas di Kaliampo.

Dua personel Pos Kaliampo lantas mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di TKP, ada korban tergeletak di jalan. Selanjutnya, dengan dibantu teman-teman korban, petugas membawa korban ke RSUD Temanggung. Namun, sesampai di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.

Gandeng Polres Salatiga

Polres Temanggung dengan berkoordinasi dengan Polres Salatiga yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak ketua mahasiswa Papua di Salatiga untuk dikomunikasikan bagaimana rencana pemulangan jenazah apakah dimakamkan di Salatiga atau di Papua.

MUI Jateng Izinkan Ibadah di Masjid, Tapi Cuma di Zona Hijau

Kapolres menyampaikan pihaknya sudah berupaya membantu untuk pengurusan Jasa Raharja guna memberikan asuransi kecelakaan terhadap pihak korban. “Saya tegaskan ini bukan tabrak lari. Jadi, setelah kecelakaan, sopir melaporkan ke pos lantas di Kaliampo. Saat ini proses terhadap pelaku sudah kami tangani secara profesional, dilakukan pemeriksaan, dan kami amankan pelaku maupun kendaraannya,” katanya.

Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan punya waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan sopir truk sebagai tersangka atau tidak. “Jadi, masih kami lakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres Ali menuturkan korban bersama rombongan satu mobil bermaksud pergi ke Yogyakarta. Setibanya di Pringsurat berhenti karena korban mau buang air kecil, kemudian dia turun dari mobil dan saat menyeberang jalan terjadi kecelakaan itu. “Korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala. Kami tangani kasus ini secara profesional dan kita amankan pelaku dan kendaraannya,” katanya menegaskan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya