SOLOPOS.COM - Para peserta aksi demonstrasi di Kota Madiun memegang poster dengan beragam tulisan di bunderan Serayu, Kota Madiun, Kamis (26/9/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Madiun menggelar demo di bundaran Serayu depan Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (26/9/2019). Dalam demo itu mereka memprotes sejumlah RUU yang dianggap bermasalah dan kontroversial. Selain itu mereka juga menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Ribuan mahasiswa ini melakukan long march dari kampus Universitas PGRI Madiun. Mereka mengenakan kaus hitam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka membentangkan berbagai poster dan spanduk yang berisi tuntutan-tuntutan mereka. Seperti yang merebak di berbagai daerah dalam aksi dukungan kepada KPK yang menuliskan aspirasinya dengan tulisan-tulisan lucu.

“KPK TIDAK SALAH, TAPI COWO YANG SELALU SALAH”, “Tenang kami cuma bawa suara rakyat tidak akan ada airmata”, “SOLUSI DIKEBIRI”, “Kepada seluruh umat ayam dilarang makan di kebun orang”,”Ayam dilarang makan di kebun orang”,”Jangan kebiri demokrasi, kebiri saja laki-laki yang suka obral janji”.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga:

Demo Mahasiswa Ponorogo Hasilkan 5 Poin Kesepakatan Dengan DPRD

Demo Mahasiswa Di Surabaya Berlanjut, Semakin Siang Semakin Panas

Setelah berorasi di bundaran Serayu, mahasiswa berorasi di depan Gedung DPRD Kota Madiun. Saat beraksi ini, para mahasiswa ini terpaksa membolos dan izin tidak ikut kuliah .

Ada sebagian mahasiswa yang telah menadaptkan izin dari dosennya untuk ikut aksi ini. Namun, mereka harus menunjukkan bukti foto sebagai ganti tidak masuk kelas.

“Tadi sudah dapat izin dari dosen. Ada jam kuliah jam 08.00 WIB. Jadi saya berani ikut aksi ini,” kata salah satu peserta aksi dari Universitas PGRI Madiun (Unipma), Fajar, saat berbincang dengan Madiunpos.com.

Sebagai bukti mengikuti aksi demonstrasi, mahasiswa yang meninggalkan kelas ini diwajibkan menyetorkan foto di lokasi aksi. Itu sebagai ganti mengikuti kegiatan perkuliahan.

“Enggak memaksa, yang mau ikut dipersilakan. Yang tidak mau juga enggak apa-apa. Tadi di kelas yang ikut juga hanya sebagian,” ujarnya.

Mahasiswa semester V ini menilai dalam RUU KUHP banyak pasal-pasal ngawur. Salah satu pasal yang dipermasalahkan yaitu soal pemberlakuan jam malam bagi wanita. Wanita akan didenda Rp1 juta saat keluar di atas pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, pasal tersebut sangat diskriminatif terhadap perempuan. Padahal banyak perempuan yang bekerja hingga tengah malam, seperti kerja di kafe maupun restoran.

“Saya juga kerja di kafe. Saya juga punyak banyak teman perempuan yang kerja hingga malam. Karena memang kerjanya sampai malam,” ujarnya.

Peserta aksi lainnya, Diki, menegaskan aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Banyak pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya