SOLOPOS.COM - Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Bantul (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul mengamankan 31 paket ganja dan sepuluh butir psikotropika jenis Reclona serta menyita 682 botol minuman keras (miras) dalam beberapa hari terakhir.

Tujuh tersangka diringkus, empat di antaranya merupakan mahasiswa. Panen barang-barang hasil tindak kriminal itu dilakukan Polres Bantul dan jajaran Polsek sejak 31 Desember hingga Jumat (3/1/2014) lalu.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Khusus kejahatan narkotika, kepolisian Bantul pertama kali menangkap dua orang warga Gilangharjo, Pandak bernama Bayu Nur Prasetyo alias Bayer,17 dan Heru Marwonto alias Bodeng, 22.

Keduanya ditangkap di Jalan Parangtritis pada malam tahun baru karena ketahuan mengonsumsi psikotropika jenis Reclona. Ada 10 butir pil Reclona yang ditemukan dari ke dua pelaku.

Esok harinya pada 1 Januari, perburuan masih berlanjut. Kali ini petugas satuan reserse Narkoba kembali menangkap tiga orang pemuda yang tengah melakukan pesta ganja di sebuah indekos di daerah Umbulharjo, Kota Jogja. Mereka masing-masing Fatih Putra Pambudi,21, Ahmad Husein Rifai, 22 serta Warno alias Dolog, 22.

Fatih dan Ahmad Husein merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja. Keduanya dan juga Warno berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Barang bukti berupa satu setengah linting ganja ditemukan di lokasi tersebut.

“Karena penanganan Narkoba tidak mengenal lokus daerah, pelaku kami tangkap di Jogja,” terang Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanto Senin (6/1/2014).

Dari keterangan ketiga tersangka, diketahui bahwa barang haram itu mereka dapat dari salah seorang mahasiswa asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Fandi Tri Hakiki,22. Polisi lalu mengejar Fandi dan membengkuknya di kediamannya di daerah Celeban, Umbulharjo, Kota Jogja.

Dari penggerebegan inilah diketahui Fandi tak hanya sebagai pengguna namun juga pengedar alias penjual ganja. Di kosnya, ia menyimpan 19 bungkus ganja siap edar di plastik klip kecil bening. Satu bungkus ganja dijual Rp100.000.

Lewat cerita Fandi pula diketahui ia tak sendiri menjual barang terlarang itu. Ia membeli belasan bungkus ganja itu dari rekannya bernama Ari Sahrul Hidayat, 21, sesama warga Sumbawa. Pada Jumat (3/1) lalu, Ari ditangkap di kostnya di daerah Depok, Sleman.

Dari indekos Ari, polisi menemukan 12 bungkus serta dua linting ganja mulai dari daun hingga ranting ganja. Ternyata, Ari dan Fandi memperoleh barang tersebut dari seorang warga di NTB. Barang-barang itu dikirim lewat bus Safari sehingga tak terendus aparat keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya