SOLOPOS.COM - Sejumlah pasangan yang terjaring razia, disidang di PN Bantul. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Mahasiswa hingga konsumen prostitusi terjaring dalam razia pasangan di sejumlah penginapan di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Jelang Ramadhan, enam pasangan selingkuh terjaring razia pekat di 3 titik penginapan. Dari keenam pasangan itu, diduga salah satu di antaranya merupakan hasil transaksi prostitusi terselubung.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Bripka Sutrisno, Penyidik dari Sat Sabhara Polres Bantul menuturkan, keenam pasangan selingkuh itu dijaringnya melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di tiga penginapan, yakni Nuri Indah (Sewon), Kinasih (Kasihan), dan Sabar Menanti (Parangtritis), Selasa (16/6/2015) sore.

Dari keenamnya, ia mendapati seorang mahasiswa berinisial ERM, 25, yang tengah berada di dalam kamar bersama pasangannya.

Selain itu, ketika diperiksanya, salah satu pria berinisial AH, 39, mengaku tengah berkencan dengan seorang PSK berinisal DAC, 20 di Nuri Indah. Bripka Sutrisno mengatakan DAC adalah seorang PSK panggilan yang biasa menjalankan prakteknya melalui ponsel.

“Jelang Ramadhan ini kami memang giat menggelar operasi pekat. Selain untuk menghormati masyarakat yang tengah menyambut Ramadhan, operasi ini juga untuk menjaga ketertiban di lingkungan Bantul,” ucapnya saat ditemui usai sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (17/6/2015) siang.

Dikatakannya, selain di tiga kecamatan itu, pihaknya juga sempat menggelar razia di beberapa titik di Kecamatan Banguntapan. Hanya saja sayangnya, dalam razia itu, pihaknya tak mendapatkan hasil apapun.

“Razia kemarin tidak begitu maksimal, mungkin terlalu sore,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim PN Bantul yang menyidangkan pasangan mesum itu, Bayu Soho Raharjo mengatakan, masing-masing pasangan didakwa melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 Perda 2014 dan juga pasal 5 tahun 2007. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu. “Kalau tidak bisa membayar bisa diganti dengan 3 hari kurungan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya