SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Puluhan mahasiswa dan aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menggelar aksi unjuk rasa menebar “racun tikus” di depan pintu masuk Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Racun yang ditebar itu sebagai simbol menghadang koruptor di DPR sekaligus mendesak DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sesuai jadwalnya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Aksi ini untuk menghadang ‘tikus’ dari luar masuk ke DPR dan juga memerangkap ‘tikus’ yang sudah ada di dalam gedung (menjadi anggota DPR),” ujar Wahyudi Jafar, salah satu koordinator pengunjuk rasa itu.

Dikatakannya pula bahwa pihaknya bersama belasan LSM lain yang tergabung dalam koalisi siap membersihkan tikus-tikus koruptor yang mencoba menghambat pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.

“Kami datang dengan kain hitam penutup mulut sebagai simbol kekecewaan masyarakat pada DPR. Karena meskipun telah sangat sering kami memberikan masukan, ide, dorongan dan bahkan makian, namun pembahasan RUU itu tetap lamban terseok-seok,” ujarnya.

Sampai saat ini setidaknya masih terdapat 10 poin krusial dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang belum disepakati pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. Poin krusial itu diantaranya mengenai judul, pengertian hakim karir, hakim ad hoc dan penuntut umum, kedudukan dan tempat pengadilan tipikor serta komposisi hakim pengadilan tersebut.

Selain itu juga masalah tuntutan ganti rugi yang menjadi dasar tuntutan, kewenangan pengadilan tipikor untuk mengadili penggabungan tuntutan ganti kerugian yang menjadi dasar dakwaan dan lamanya pemeriksaan di pengadilan.

Kalangan LSM, menurut dia, menuntut DPR agar segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 30 September 2009. Apabila RUU itu gagal disahkan, maka bukan mustahil hal itu menjadi awal kemenangan perlawanan balik para koruptor.

Mengenai substansi RUU itu, kalangan LSM mendesak agar komposisi hakim adalah 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir. Selain itu, pembentukkan pengadilan juga cukup di lima wilayah yang mewakili regional saja, yakni Jakarta Pusat, Medan, Makasar, Balik papan dan Surabaya.

“Sebab jika pengadilan tipikor ada di setiap ibukota kabupaten/kota, maka tidak ada ubahnya dengan pengadilan negeri,” ujarnya.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi itu adalah ICW, LBH Jakarta, TI Indonesia, YLBHI, FITRA, ICM Yogyakarta, Wahid Institute, KRHN, MTI dan PSHK.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya