SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penembakan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang mahasiswa asal Bantul, DIY, tega tembak mantan pacar akibat terbakar cemburu. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di DIY itu gelap mata melihat mantan kekasihnya berboncengan dengan pria lain.

Pelaku lantas ditangkap jajaran Polsek Mlati, Sleman, lantaran melepaskan tembakan dengan senapan angin ke mantan kekasihnya. Kanit Reskrim Kapolsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, menerangkan pelaku yang berinisial HN, 20, awalnya mengajak mantan kekasihnya, F, 18, bertemu melalui aplikasi perpesanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka sepakat bertemu di Lapangan Blunyahgede, Mlati, Sleman yang menjadi tempat kejadian perkara pada Senin (22/6/2020). Begitu tiba di lokasi, HN melihat F dibonceng pria lain berinisial YS, 17, dan diiringi IZ, 17.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Pelaku yang saat itu terbakar api cemburu langsung mengeluarkan senapan angin dari tasnya dan tembak-kan proyektil ke arah korban yang merupakan mantan pacar-nya.

"Sudah kami tangkap pelakunya pada saat kejadian. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain," ungkap Dwi ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).

Pelaku mengeluarkan senapan angin dan melepaskan tembak-an ke arah mantan pacar termasuk YS dan IZ. Saat itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Potret Cantik Bella Bonita, Model Video Klip Los Dol - Denny Caknan 

Ditembak 3 Kali

Salah seorang saksi bernama Mardoyo, 49, yang juga seorang anggota TNI turut mengejar pelaku. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menambahkan, ketiga korban diduga ditembak sebanyak tiga kali. Beruntung, tembakan tidak sampai mengenai korban sehingga korban tak mengalami luka.

"Ketiga korban diduga ditembak dari jarak 7 meter sebanyak tiga kali," ujarnya.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin, dan tas selempang yang pelaku gunakan untuk menyimpan senjata. Kepada petugas, HN mengaku mendapatkan senapan itu dari pemesanan daring.

Akibat aksi tembak mantan pacar itu, kini HN berurusan dengan hukum. HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya