SOLOPOS.COM - Pengunjung di gapura pintu masuk kompleks Keraton Agung Sejagat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). (Solopos-Anis Efizudin)

Solopos.com, PURWOREJO — Pengungkapan Keraton Agung Sejagat di Purworejo masih belum tuntas. Meski Toto Santoso sebagai raja dan Fanni Aminadia sebagai ratu telah ditahan polisi, keberadaan pemilik tanah Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Chikmawan, masih menjadi misteri.

Chikmawan yang juga menjadi Mahapatih Keraton Agung Sejagat itu menghilang seusai dimintai keterangan polisi. Kepala Desa Pogung Juru Tengah, Slamet Purwadi, membenarkan lokasi bangunan Keraton Agung Sejagat berada di atas tanah milik Chikmawan Muhsi, 53.

Promosi Digitalisasi Berbasis Ekosistem Meningkatkan Daya Saing dan Adaptasi Pasar

Bangunan keraton itupun diketahui tempat tinggal Chikmawan bersama keluarganya. Chikmawan merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Pogung Juru Tengah.

“Kalau tanah itu [yang dibangun Keraton Agung Sejagat] milik Chikmawan Muhsin. Dulu dia pernah menjabat sebagai Sekdes [Sekretaris Desa] Pogung,” kata Slamet di rumahnya, Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Sabtu (18/1/2020), dilansir Detik.com.

“Terus tanah itu milik pribadi [Chikmawan], bukan tanah kas desa. Karena tanah kas desa itu tanah basah atau persawahan,” imbuh Slamet.

Chikmawan merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Namun pada 2017 tiba-tiba yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS.

“Jadi dia [Chikmawan] itu diangkat jadi PNS tahun 2015, terus 2017 itu pindah ke [sebuah instansi] di Purworejo dan di tahun itu juga dia keluar [dari PNS]. Saya juga bingung kok malah keluar, padahal sudah jadi PNS,” ungkap Slamet.

Slamet juga tidak tahu pasti alasan Chikmawan keluar dari PNS. Namun, diduga Chikmawan keluar dari PNS karena bergabung dengan Keraton Agung Sejagat pimpinan Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

“Dengar-dengar dia jadi tangan kanan pak Toto, sebutannya penasihat atau Patih gitu mas,” ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan saat penangkapan pada Selasa (14/1/2020) malam, Chikmawan ikut diamankan polisi. Namun, keesokan harinya, Rabu (15/1/2020) Chikmawan telah pulang ke rumah. Slamet menyebut Chikmawan tinggal di Pogung bersama anak dan istrinya.

“Kalau dia masih tinggal di Pogung, tapi setelah diamankan itu saya tidak pernah ketemu lagi. Tadi saya sempat ke rumahnya juga tapi tidak bertemu [dengan Chikmawan],” katanya.

Iming-Iming

Hal senada juga disampaikan salah satu pengunjung Keraton Agung Sejagat, Eko Winarni, 50. Winarni mengaku kenal dengan Chikmawan dan berniat menemuinya.

“Tadi saya ke sana [rumah Chikmawan] tapi tidak bertemu, saya kenal dia karena barengan saat diangkat jadi PNS,” ujar Winarni di Desa Pogung Juru Tengah.

Winarni juga mengetahui kabar soal Chikmawan mengundurkan diri sebagai PNS. Dari info yang dia dapat, hal itu karena Chikmawan tergiur iming-iming dari Keraton Agung Sejagat.

“Jadi Chikmawan itu mantan Sekdes Pogung Juru Tengah, terus tahun 2017 keluar dari PNS. Kabarnya dia mundur itu karena jadi apa gitu di sini [Keraton Agung Sejagat], mungkin karena diiming-imingi. Padahal dia itu belum masuk masa purna lho” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, “Raja dan Ratu” Keraton Agung Sejagat di Purworejo itu ditangkap polisi, Selasa (14/1/2020) lalu. Toto dan Fanni dijerat pasal penipuan dan perbuatan onar. Mereka menarik uang dari sejumlah orang dengan modus menjadikan mereka pengikut yang akan mendapat gaji dan jabatan.

Tipu-tipu soal Keraton Agung Sejagat ini juga dibumbui mistik. Salah satunya soal batu yang disebut Prasasti Ibu Bumi Mataram II yang hanya bisa dipindahkan oleh Mahapatih Keraton Agung Sejagat. Padahal, sebenarnya yang mampu mengangkat batu itu adalah forklift.

“Dia mengatakan batu itu ditemukan di daerah mana gitu, terus diangkut salah satu mahapatih yang menurut dia tidak ada yang mampu angkat. Begitu didalami ternyata diangkut pakai forklift,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Kamis (16/1/2020).

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, aparat Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (14/1/2020) petang, menangkap pasangan suami-istri, Totok Santosa Hadiningrat, 42, dan Fanni Aminadia, 41.

Totok dan istrinya sebelum ditangkap telah mendeklarasikan diri sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat. Keduanya diciduk aparat saat sedang dalam perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Purworejo sekitar pukul 18.00 WIB.

“Iya, sudah diamankan malam ini,” ujarnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana, dalam pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA), Selasa malam.

Kabid Humas mengakui penangkapan keduanya dilakukan secara paksa oleh aparat Ditreskrimum Polda Jateng. Penangkapan itu didasari kabar yang tersiar di media sosial, Facebook terkait klaim berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya