SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (dok-Solopos)

Solopos.com, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Gunung Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung.

Mengutip Antara, Senin (21/6/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin, menyatakan izin usaha penambangan pasir wilayah Gunung Merapai hingga kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Salah satu syarat izin usaha penambangan adalah dokumen lingkungan hidup. Jadi tidak benar kalau ada informasi Pemkab Magelang mengeluarkan izin penambangan," kata Sarifudin.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Warga Penghayat Kepercayaan Windusabrang Sambut Tahun Baru

Ia menjelaskan kegiatan penambangan termasuk penambangan pasir dan batu di wilayah Merapi, Kabupaten Magelang, berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Di wilayah Merapi, katanya, lokasi yang boleh untuk kegiatan penambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia menyampaikan sesuai PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka kewenangan penilaian amdal, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian amdal dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Magelang.

Baca Juga : Komunitas Jumputan Bantu Pelaku UMKM Magelang di Acara Pameran

"Jadi persyaratan izin usaha penambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini hanya surat kesesuaian tata ruang sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks-Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya