SOLOPOS.COM - Polresta Bandarlampung mengamankan tiga tersangka mafia tanah dengan memalsukan kuitansi jual beli, akta, sporadik hingga isi sertifikat tanah, Selasa (8/1/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap tiga tersangka mafia tanah yang memalsukan kuitansi jual beli, akta, sporadik hingga isi sertifikat tanah.

“Ketiga tersangka yang kami amankan yakni berinisial US, 41, seorang wiraswasta; AN, 34, mantan honorer BPN Bandarlampung; dan JD, 37, mantan ASN BPN Bandarlampung,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Devi Sujana, di Bandarlampung, Selasa (9/2/2022).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Ia mengatakan, kasus ketiga tersangka saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan. Penahanan ketiganya dilakukan atas laporan Agoes Amier dengan korban bernama Betty.

Dia mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan semua pihak terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Solo Naik ke Penyidikan, Gugatan Praperadilan Dicabut

“Kasus mafia tanah tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/2441/X/2021/LPG/RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021. Laporan tersebut menyebutkan perkara pemalsuan kuitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik, dan pemalsuan dua sertifikat,” katanya lagi.

Devi menjelaskan, dalam kasus tersebut pelaku berinisial US diketahui membeli piutang cessie dua akta jual beli tanah dengan luas 7.250 meter persegi dari seseorang berinisial RA.

Dokumen tersebut didapatkan dari balai lelang seharga Rp150 juta, namun nilai tersebut dipalsukan menjadi sebesar Rp833 juta di kuitansi.

“Awalnya harga tersebut diakui sebesar Rp833 juta. Namun setelah dilakukan pencarian atas nama RA, harga hanya didapati sebesar Rp150 juta. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang tunai Rp17 juta, satu sertifikat milik korban, empat sporadik palsu milik US, dua ponsel, dan satu lembar kuitansi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Jangan Macam-Macam, Kejari Karanganyar Kini Punya Satgas Mafia Tanah

Ia pun mengatakan atas perkara tersebut, korban pemilik tanah mengalami kerugian senilai Rp4 miliar akibat modus penyerobotan tanah dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya