Mafia peradilan yang terungkap dari OTT KPK beberapa waktu lalu terus diusut. KPK masih memeriksa 2 orang yang terkait Sekjen MA Nurhadi.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil saksi terkait dugaan keterlibatan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam dugaan permainan perkara di lembaga peradilan.
Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan proses penyelidikan masih terus berjalan, sejumlah saksi yang berkaitan juga terus diperiksa. “Proses penyelidikan, jadi saat ini berlangsung saksi-saksi yang diperiksa,” kata Yuyuk, Selasa (9/8/2016).
Nurhadi diduga terlibat dalam sejumlah permainan perkara di lembaga peradilan. Dia disebut dalam dua perkara suap yang melibatkan oknum pejabat MA dan panitera pengadilan yakni Andri Tristianto Sutrisna dan Edy Nasution.
Nurhadi diduga memiliki hubungan dengan kedua orang tersebut. Dia disebut sebagai “promotor” perkara dan bos dari Andri Tristianto Sutrisna. Namun, sampai saat ini ada beberapa saksi kunci yang belum bisa dihadirkan oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Dua saksi itu yakni Royani bekas pagawai MA yang juga sopir Nurhadi dan Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo yang juga dikenal sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International. Terkait kedua orang itu, Yuyuk memastikan penyidik KPK masih mencoba untuk menghadirkan keduanya. “Saat ini penyidik masih melakukan upaya menghadirkan,” kata Yuyuk.