SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Mafia peradilan terus diselidiki. KPK menelisik peran Nurhadi, termasuk permintaan besannya untuk mengawasi kasasi pengurus Golkar Munas Bali.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu perkara yang ditangani bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna–yang menjadi terdakwa kasus suap penundaan putusan kasasi milik Ichsan Suaidi–adalah sengketa (konflik internal) Partai Golkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang diberikan Jaksa KPK. Dalam tuntutan itu disebutkan, Andri diminta besan mantan Sekjen MA Nurhadi, yakni Taufiq, untuk mengawasi enam perkara kasasi di MA. Salah satunya pengajuan kasasi oleh pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali 2014 yang diketuai Abu Rizal Bakrie.

“Taufiq yang merupakan besan Nurhadi meminta Andri untuk mengawasi enam perkara kasasi,” tulis jaksa dalam berkas tuntutan seperti yang dikutip Bisnis/JIBI, Jumat (5/8/2016).

Dalam putusan Kasasi No. 490 K/TUN/15 tersebut, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan permohonan kasasi dari kubu ARB. Tak hanya itu, putusan kasasi itu juga menganulir putusan banding dengan nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 10 Juli 2015 yang memenangkan Kemenkumham.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan menindaklanjuti soal peranan Nurhadi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya