SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit sepeda motor (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Aparat Polres Sragen telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan mafia kredit motor ER. Modus ER adalah melarikan sepeda motor yang dibeli secara kredit atas nama orang lain.

Kepada para korban, ER memberi iming-iming uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setelah berhasil mengajukan kredit sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia juga berjanji akan mengangsur kredit sepeda motor itu tiap bulan. Akan tetapi, ER selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa membayar cicilan kepada perusahaan leasing.

Tur Virtual Balai Yasa Jogja Digelar Hari Ini, Bagian Dalamnya Wow!

Ekspedisi Mudik 2024

Para korban mafia kredit motor ini akhirnya harus diseret ke jalur hukum oleh perusahaan leasing. “Benar dia lagi dicari [sama polisi]. Betul dia [ER] masuk DPO [daftar pencarian orang],” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, kepada Solopos.com, Jumat (14/9/2020).

Modus yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang. Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing.

ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli sepeda motor. Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.

Waspada! Sudah 3 Kali Akun Whatsapp Kades Pranan Sukoharjo Diretas Penipu Untuk Minta Uang

Beri Imbalan kepada Korban

Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. ER selanjutnya mengambil sepeda motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka. Para korban sudah berusaha menghubungi ER, namun mereka tidak berhasil. Karena terjadi kredit macet, korban akhirnya diseret ke meja hijau oleh perusahaan leasing.

“Info dari Reskrim, ada dua korban yang melapor. Masih dicari orangnya [ER],” papar AKP Suharno.

Seluk Beluk Bandar Judi Bola di Solo, Pakai Riset dan Rajin Belajar

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen. Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli sepeda motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).

Terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen, Majelis Hakim yang diketuai Editerial memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, sementara jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Jalan Beberapa Hari, Pembelajaran Tatap Muka di Sragen Dibatalkan, Kenapa?

Dihukum 9 Bulan Penjara

“Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro.

Usut punya usut, ER merupakan seorang mafia spesialis penipuan dengan modus pengajuan kredit sepeda motor atas nama orang lain.

Cukup bermodal uang muka dan imbalan uang kepada orang yang dipinjam KTP-nya, ER lalu membawa kabur sepeda motor itu. Sejumlah perusahaan leasing di Sragen, salah satunya Nusantara Sakti Ciptadana (NSC) Sragen turut menjadi korban dari ER yang kini berstatus buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya