SOLOPOS.COM - Sekretaris Senat Akademik UNS Solo Mohammad Jamin (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS Solo mempersilakan jika calon rektor sebelumnya mendaftar kembali. 

Ketua PPR UNS, Mohammad Jamin mengatakan pendaftaran bakal calon Rektor UNS Solo terbuka untuk siapapun selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Calon rektor yang lalu boleh saja mendaftar lagi sepanjang memenuhi syarat yang ada sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Rektorat UNS Solo, belum lama ini.

Dengan begitu nama-nama calon rektor yang sebelumnya ikut serta dalam pemilihan rektor UNS pada 2022 lalu bisa ikut. Nama yang dimaksud seperti Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Sajidan yang sempat ditetapkan MWA sebagai Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Meski begitu hasil pemilihan rektor UNS Solo Masa Bakti 2023-2028 sempat dinyatakan gagal lantaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) periode sebelumnya. 

Konsekuensi dari pembekuan MWA yang merupakan lembaga penanggung jawab penyelenggara pemilihan rektor itu otomatis membuat rektor terpilih kala itu, yakni Sajidan, harus legawa karena tidak jadi dilantik.

Jamin mengatakan tidak ada prioritas sebagai siapapun. Dia mengatakan semua diberlakukan dengan cara yang sama. “Saya kira sama saja, tidak ada prioritas apapun. Semua, siapa saja harus mengikuti mekanisme, persyaratan, aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Guna memastikan independensi penyelenggara pemilihan rektor UNS, sudah disiapkan mekanisme pengawasan. Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam Pasal 48 disebutkan Setiap warga kampus UNS atau masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Rektor. Bentuk pengawasan yang dimaksud yakni membuat laporan jika terjadi dugaan kecurangan.

“Dalam hal adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait proses Pemilihan Rektor, warga kampus UNS atau masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan atau kanal pelaporan resmi yang ditetapkan MWA,” bunyi Pasal 48 ayat 2.

Dalam membuat laporan dugaan kecurangan, pada peraturan itu disebut plafon wajib menyertakan bukti yang cukup.

“Ini kita buat untuk menjamin agar proses ini akan berlangsung secara jujur, objektif, dan transparan. Nanti bisa memberikan pengawasan, melaporkan, mengadukan, kalau ada pelanggaran-pelanggaran disertai bukti,” kata Jamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya