SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan tukang cukur demak . (DThinkstock)

Solopos.com, JOGJA – Aksi pembunuhan sadis seorang perempuan di kamar indekos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Jogja, akhirnya terungkap. Ternyata pelaku pembunuhan berinisial H baru mengenal korban melalui media social.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pelaku pembunuhan itu berinisial H, 30, seorang pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu kafe di Kota Jogja. Sedangkan H tinggal di tempat indekos di Kotabaru, Gondokusuman.

Promosi Adu Cermat Peserta Pilpres Gaet Suara Pemilih Muda yang Moody

Di kamar kos tersebut, H membunuh korbannya, FD, 23, warga Sleman, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. FD telah dilaporkan hilang pada 22 Februari. Penyebab kematian FD disebabkan serangan senjata tajam di leher yang memutus saluran pernapasannya.

Setelah membunuh, H menghilang. Polisi yang mendapatkan laporan berkaitan perkara tersebut Tim Opsnal Gabungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polresta Jogja, melakukan penyelidikan baik di Jogja maupun di Jawa Barat.

“Dari Penyelidikan tersebut bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah penyewa kos,” katanya, Senin (18/3/2024).

Pelaku diketahui sempat pulang ke rumahnya dan sempat singgah di rumah temannya di daerah Nagreg dan menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan di Jogja. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-barang pelaku di kamarnya di mana barang-barang tersebut masih terdapat bercak darah.

“Berdasarkan hal tersebut tim melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar apabila pelaku kembali pulang ke rumah keluarga segera memberitahu kepada pihak kepolisian ataupun menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Lalu pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan Pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya petugas dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Jogja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain menyerahkan diri, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan polisi diketahui saat kejadian, H sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku emosi disebabkan oleh terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.

“Dalam perselisihan tersebut korban bilang akan berteriak. Karena kalut akan ancaman tersebut kemudian pelaku mengambil pisau lipat yang diletakkan di kotak peralatan miliknya, dan kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau tersebut,” ujarnya.

Polisi masih mendalami motif yang menyebabkan pelaku nekat membunuh korban. Adapun hubungan keduanya yakni baru kenal melalui medsos dan baru pertama kalinya bertemu.

“Pelaku mengajak korban bertemu ke kamar kosnya,” ungkapnya.

Saat kabur setelah pembunuhan itu, H pergi membawa handphone dan motor korban. handphone korban kemudian dibuang di tempat sampah dekat TKP dan diambil polisi. Sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh berdasarkan keterangan pelaku, sudah dibuang di sebuah Parit di Cicalengka dan belum berhasil ditemukan hingga saat ini.

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP  dan/Atau  Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya