Solopos.com, KARANGANYAR -- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap enam tersangka selama Operasi Sikat Candi 2019, 7-26 Oktober 2019.
Selama periode itu, Macan Lawu, sebutan untuk Satreskrim Polres Karanganyar, berhasil mengungkap enam kasuskasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan percobaan perampokan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Data dihimpun
Polisi mengamankan enam sepeda motor dari kejadian tersebut, yaitu satu unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Vario, dua unit Suzuki Satria FU, dan satu unit Honda Beat.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi, menggelar seluruh kasus itu di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar pada Selasa (12/11/2019).
Pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Seperti dilakukan warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Haryanto, 35, saat beraksi di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Selasa (28/8/2019). Dia tertangkap Sabtu (19/10/2019).
"Pelaku bersama satu rekannya pura-pura beli di warung. Di situ ada motor Satria FU parkir. Pelaku berteriak 'tumbas' tetapi tidak direspons pemilik warung. Saat itulah dia menggondol motor. Dia menuntun motor ke jalan lalu merusak lubang kunci dengan kunci T," tutur Kapolres.
Modus lain dilakukan warga Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar, Andi Wahyu Pramono, 23, yang mencuri Satria FU terparkir di halaman rumah dekat lapangan futsal, Minggu (8/9/2019). Saat itu pemilik motor sedang menonton pertandingan futsal. Pelaku ditangkap pada Jumat (15/10/2019).
Selain kasus curanmor, polisi juga menangkap pelaku percobaan perampokan di salah satu perumahan di Jaten pada Kamis (25/10/2019), Tri Waluyo. Dia tercatat warga Jaten.
"Dia jalan kaki di kompleks perumahan bersama rekannya. Targetnya rumah kosong. Tetapi mereka melihat satu rumah, pintu sedikit terbuka. Rekan Tri memanjat pagar tetapi tepergok pemilik rumah dan terjadi perkelahian. Saat itu pelaku menggigit jari korban hingga patah," ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan empat tersangka berstatus residivis kasus yang sama. Mereka pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo.
Selain enam kasus itu, Macan Lawu juga mengungkap dua kasus lain, yakni pencurian yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Tawangmangu dan pencurian satu karung rokok merk Djarum 76 di toko kelontong di Desa Blorong, Jumantono.
Pelaku pencurian rokok adalah warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Slamet Widayanto, dan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sugiyanto. Mereka melancarkan aksi pada Minggu (21/7/2019) tetapi aksi mereka ketahuan pemilik toko pada Senin (22/7/2019). Dua pelaku masuk ke warung dengan merusak kunci gembok menggunakan linggis.
"Kasus harus diungkap lebih cepat. Kami gunakan sumber daya yang ada, seperti pemeriksaaan saksi. Target empat tersangka tetapi kami dapat enam tersangka. Mudah-mudahan kasus curanmor berkurang. Mari berlomba-lomba menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing. Pastikan semua aman saat meninggalkan motor," ungkap Kapolres.