SOLOPOS.COM - Galih, 20 warga Selogiri, Wonogiri ditangkap petugas Polsek Banjarsari usai melakukan penggelapan sepeda motor Honda Kharisma, Jumat (10/1/2014). Tersangka meminjam sepeda motor milik Haryanto dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Perilaku remaja kian memprihatinkan. Betapa tidak, ada saja tindak kejahatan yang diperbuat para generasi penerus bangsa ini.

Minuman keras (miras) lagi-lagi menjadi pemicu. Minuman memabukkan itu telah terbukti menjadi puncak rantai kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukti nyata ditunjukkan oleh peristiwa penggelapan motor yang diduga dilakukan remaja berusia 20 tahun asal Gunung Gadung RT 001/RW 008, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, Galih Widianto, Selasa (10/12/2013) lalu.

Saat mabuk miras level tinggi ia nekat mengancam akan menghantam kepala kenalannya, Hariyanto, 35, menggunakan paving agar menyerahkan Honda Karisma.

Karena takut warga Karangasem, Laweyan, Solo itu pun akhirnya menyerahkan motor miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Tirtonadi, Banjarsari, Solo, malam.

Galih kepada Hariyanto beralasan hanya meminjam dan akan mengembalikan motor berpelat nomor AB 3442 YU tersebut. Namun, janji Galih tak kunjung ditepati setelah berhari-hari meminjam.

Aparat Polsek Banjarsari yang menerima laporan Hariyanto segera melacak keberadaan Galih, hingga akhirnya dapat menangkapnya di sebuah bengkel di Solo.

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Banjarsari, Kamis (9/1), Galih kepada wartawan mengakui perbuatannya. Diakui dia pula saat menyatakan niat meminjam motor ia sambil mengancam akan melukai Hariyanto.

“Maklum saja saat itu saya terpengaruh miras. Antara sadar atau tak sadar saya tiba-tiba mengambil paving dan mengarahkan kepada Hariyanto. Ya biar ia meminjamkan motornya,” aku remaja penuh tato itu sambil menundukkan muda.

Walau mengakui kesalahan Galih tetap menolak disebut sebagai pencuri. Menurut remaja itu, ia hanya ingin meminjam motor tersebut dan berniat mengembalikan.

Namun, saat ditanya Solopos.com mengapa jika meminjam tapi tidak dikembalikan, Galih hanya menjawab singkat dan tetap menundukkan kepala.

“Saya hanya terlambat mengembalikan,” kilah Galih. Dikatakan dia, ia meminjam motor itu hanya ingin menggunakannya untuk alat transportasi agar bisa ke mana-mana dengan teman-temannya.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, mengatakan penyidik menjerat dia dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.

Pasalnya, berdasar pemeriksaan Galih membawa motor itu atas sepengetahuan Hariyanto. Keduanya saling mengenal. Namun, Galih tak kunjung mengembalikan. Korban pun juga mengatakan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya