SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, INDRAMAYU —  Polisi membekuk seorang penjual minuman keras (miras), inisial TYN , 43, warga Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. TYN ditangkap petugas lantaran menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang menewaskan dua pemuda, MR, 20 dan GM, 24.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki menyebutkan insiden ciu maut yang menewaskan dua pemuda asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, itu terjadi pada 10 Mei 2019. Sehari sebelum tewas, kata Yoris, kedua korban bersama rekannya mengonsumsi ciu yang dioplos minuman energi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Ciu yang dikonsumsi korban ini dibeli dari TYN. Sehari setelah minum, seorang saksi NA melihat MR kejang-kejang dan mulutnya berbusa di rumahnya,” kata Yoris dalam keterangan tertulis yang diterima Detikcom, Jumat (17/5/2019).

Pada waktu yang sama, korban lainnya, GM, mengalami kejang-kejang dan mulutnya berbusa di kamar mandi rumahnya. “GM dibawa ke rumah sakit oleh ayahnya. Namun, nyawa GM tak tertolong saat dirawat di rumah sakit,” kata Yoris.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TYN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya yang masih buron. Yoris menjelaskan ciu yang diproduksi tersangka TYN itu dicampur dengan air mineral.

“Perbandingannya itu setiap 20 liter ciu dicampur 19 liter air mineral. Ciu dijual seharga Rp 20 ribu per 600 mililiter,” kata Yoris.

Yoris menambahkan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucap Yoris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya