SOLOPOS.COM - Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA – Pembuat onar dalam acara takbir keliling di Mergangsan, Kota Jogja, dibekuk aparat kepolisian. Ternyata pelaku yang melakukan aksi kericuhan itu dalam kondisi mabuk minuman keras.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, mengatakan ada dua pelaku pembuat onar saat malam takbiran di Mergangsan pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku yakni berinisial EBK, 25, warga Tirtonirmolo, Bantul, dan TM, warga Keparakan Lor. Kedua pelaku tersebut kini telah ditangkap dan ditahan pada Senin (15/4/2024).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“EBK ini yang mengehntikan mobil pikap Grandmax hitam nopol AB 8761 MH dengan mengatakan ‘kae arep nabrak aku’ sebanyak tiga kali. Hal ini memicu terjadinya penganiayaan dan pengerusakan mobil,” kata dia kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

EBK diketahui menendang bak belakang dan memukul kaca depan pikap dengan balok hingga pecah. Tak hanya itu, EBK juga memukul penumpang yang berada di bak belakang. Sedangkan TM memukul bak belakang dan memukul dengan bambu pada pintu kiri mobil.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika peserta takbir keliling Mantrijeron sedang beristirahat di depan Hotel Bronto, seusai melaksanakan lomba takbir, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba salah satu peserta, yakni Nanda mengalami sesak nafas dan pingsan.

Nanda pun dibawa menggunakan mobil pikap Grandmax hitam untuk mendapatkan pertolongan medis. Di mobil tersebut ada pengemudi, Nanda dan yang mendampingi di sampingnya, serta ada tiga orang lagi yang masih anak-anak berada di bak belakang.

Mobil tersebut menuju Klinik Gading Mantrijeron. Namun karena alat tidak memadai, Nanda pun dirujuk ke Rumah Sakit Wirosaban.

“Melewati Jalan Tirtodipuran, kemudian Prawirotaman dan Sisingamangaraja. Sampai di depan Toko Purnama berpapasan dengan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam yang memenuhi jalan,” katanya.

Kepada warga, para penumpang mobil tersebut memberi isyarat kedaruratan sambil membunyikan klakson. Warga sudah membukakan jalan, tetapi EBK menghentikan mobil tersebut hingga memicu kericuhan massa, perusakan mobil dan penganiayaan.

Antara pelaku dan korban sebenarnya sama-sama peserta takbir keliling, tetapi beda wilayah. Pelaku merupakan peserta takbir Mergangsan, sedangkan korban merupakan peserta takbir Mantrijeron.

“Pelaku terpengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah bambu yang digunakan untuk pengrusakan mobil. Akibat kejadian ini, mobil pikap Grandmax hitam mengalami kerusakan di sjumlah bagian, yakni kaca depan pecah, spion kiri pecah, lampu utama kiri pecah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya