SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menjatuhkan sanksi penangguhan kenaikan pangkat selama dua periode dan penahan selama 21 hari kepada Bripka Erijio.

Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (25/9/2014), dia dinyatakan bersalah karena ketahuan mabuk dan merusak fasilitas di Mapolres.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianjogja.com, sidang disiplin dilakukan karena Bripka Erijio melanggar kode etik kepolisian. Pada Senin (15/9/2014) lalu, petugas unit Provost itu datang ke markas dalam kondisi mabuk.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga melakukan pengerusakan beberapa fasilitas di Mapolres. Salah satunya, pintu belakang ruang lobi Polres rusak karena ditabrak menggunakan mobil.

Aksi koboi Erijio pun berlanjut. Dalam keadaan setengah sadar, ia berusaha merusak fasilitas lain, namun keburu dicegah petugas jaga. Malahan, beberapa petugas yang mencoba menenangkan malah jadi korban caci maki yang bersangkutan.

“Kami tidak bisa menoleransi perbuatan tersebut. Untuk itu, kami lakukan sidang etik guna memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Kepala Polres Gunungkidul Kompol Irwan Setiawan kepada wartawan, Kamis (25/9/2014).

Irwan menegaskan sanksi berupa kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode beruntun merupakan hukuman setimpal bagi Erijio. Sebab, perilaku dia tidak mencerminkan tugas seorang polisi sebagai pelayan masyarakat.

“Hukuman ini tidak hanya diberikan kepada pelaku. Sebab, petugas lain bila terbukti melakukan hal yang sama tidak akan luput dari sanksi disiplin. Harusnya, sebagai seorang aparat memberikan contoh yang baik ke masyarakat, bukan malah berbuat sebaliknya,” seru dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya