SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan 10 orang menjadi korban, 4 di antaranya melakukan rawat jalan dan 1 orang rawat Inap di RS Yarsis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan membeberkan ancaman hukuman tersangka, Senin (2/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bisa kami kenakan pasal 310 ayat 2, [ancaman maksimal1 tahun] dan pasal 311 UU LLAJ [ancaman maksimal 12 tahun penjara],” katanya melalui pesan whatsapp kepada Solopos.com.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan Pasal 310 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan, sedangkan Pasal 311 terkait setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam laman Hukumonline.com Pasal 310 ayat (2), UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Baca Juga: Tersangka Tabrak Lari Beruntun Di Kartasura Ternyata Pakai Mobil Rental

Sementara itu, bunyi Pasal 311 UU LLAJ adalah Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Baca Juga: Kecelakaan Solo: Pemuda Serengan Meninggal Dihantam Sepeda Motor di Pasar Kliwon

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000(dua puluh empat juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari beruntun dari Underpass Makamhaji, Kartasura hingga depan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Minggu (1/5/2022).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan, menyebut satu tersangka ditetapkan dari tiga penumpang dalam mobil yang telah diperiksa. Belakangan diketahui saat kejadian tersangka dalam keadaan mabuk.

“Tersangka bernama Irawan,  usia 30 tahun asal Dukuh Sumber Trangkilan RT001/RW 015, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (2/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya