SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersiap memimpin pertemuan dengan pejabat tinggi TNI AL dalam kunjungan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA – Mabes TNI melarang prajurit TNI meminta bantuan kepada masyarakat terkait Lebaran 2022 apapun alasannya.

Pelanggaran terhadap larangan ini akan berbuah sanksi keras.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan Lebaran.

Tatang mengatakan hal itu menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) oleh prajurit TNI AD di Jayapura.

Pimpinan TNI AD, kata Tatang, telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

Baca Juga: Minta Bantuan Dana ke Warga, Danramil Terancam Kena Sanksi

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata jenderal bintang satu ini seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ujarnya.

Kadispenad mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran oknum prajurit TNI AD.

Baca Juga:Pemuda Katolik Solo Berbagi Kasih Lewat Bantuan Sembako Jelang Lebaran

TNI Angkatan Darat mengakui adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Tatang mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu.

Ditegaskan bahwa oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi TNI.

Tatang mengatakan surat permintaan tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Baca Juga: Ribuan anggota TNI-AD lakukan pelanggaran

“Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, kemudian mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya