SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes TNI telah membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk menangani sejumlah perkara yang menjeratnya di Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan bantuan itu diberikan setelah pihak Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan bantuan hukum ke Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
 
“Isi dari surat tersebut adalah mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
 
Sisriadi menjelaskan bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota Keluarga Besar TNI termasuk yang sudah purnawirawan sesuai Keputusan Panglima TNI Bernomor Kep/1447/XII/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana.
 
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan itu bersifat advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 
 
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI [Purn] Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya