Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan barang bukti uang dan sejumlah tersangka dalam konferensi pers pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria yang jadi pelaku tindak pidana siber, dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura, kerugian Rp32 miliar.

Dari penyidikan dilakukan ditangkap lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L,38, YC, 37, dan I, 49. Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers oleh Bareskrim saat pengungkapan kasus penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi