Jakarta–Mabes Polri mengakui telah menahan enam orang yang terkait tindak terorisme. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya merupakan warga negara Singapura.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya mereka lima orang, mereka satu keluarga,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Menurut Susno di antara keenam orang tersebut, hanya satu orang WNI saja yang terkena UU Terorisme. Selebihnya hanya dikenakan pasal pemalsuan dokumen.

“Yang itu (WNI) terkait  (kelompok teroris) Palembang. Yang lainnya ada yang kena pemalsuan dokumen, kena pelanggaran imigrasi macam-macamlah,” terang jenderal bintang tiga tersebut.

Susno menambahkan, polisi juga merasa heran terhadap lima orang Singapura tersebut. Menurutnya bagaimana bisa mereka memperoleh identitas palsu selama menetap di Indonesia.

“Kritik kita juga. Kok gampang sih bikin KTP, jangan-jangan imigran pada punya KTP,” kritik Susno.

Sementara itu ketika ditanya bagaimana pengembalian para WN Singapura tersebut nantinya, Susno mengaku akan memproses mereka di Indonesia dulu.

“Sesuai ketentuan internasional mereka harus mengajukan ekstradisi ke kita tetapi kita akan proses dulu,” kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Keenam orang tersebut ada yang ditangkap di Cilacap dan Lampung. Satu WNI yang terkait jaringan teroris Palembang, Saefudin Zuhri, ditangkap di Cilacap. Hingga kini polisi masih merahasiakan keberadaan keenam orang tersebut.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi