SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto (kiri) menunjukkan naskah kerja sama perlindungan kebebasan pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). (dewanpers.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian kerja sama ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kerja sama Dewan Pers dan Mabes Polri tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. PKS ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022), seperti dikutip Perjanjian kerja sama ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.dari dewanpers.or.id.

Baca Juga: UU ITE, Impunitas Aparat, dan Upah Layak Jurnalis Masih Jadi Masalah

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kriminalisasi Jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers Tiga Tahun Terakhir

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Baca Juga: Buzzer Politis Berbayar Mengganggu Kebebasan Pers

Apabila hasil koordinasi memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya