SOLOPOS.COM - Tim pemeriksa Mabes Polri dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agus Suharnoko di Mapolda jambi untuk memeriksa keluarga Brigadir Yushua, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/HO)

Solopos.com, JAMBI — Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa 11 anggota keluarga almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Saat ini perkara Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo diambil alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Suharnoko, yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan.

Agus yang mengenakan kemeja putih itu saat keluar ruangan didampingi tim penyidik lainnya.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Catatan Signifikan tentang Luka di Tubuh Brigadir J

Versi awal polisi, Brigadir J meninggal dunia setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kapolri kemudian menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya pada 18 Juli 2022,

Brigjen Agus Suharnoko menyebut pemeriksaan keluarga Brigadir J masih berlangsung karena jumlah yang diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri sebanyak 11 orang.

Baca Juga: Kerabat Jaga Ketat Makam Brigadir J Jelang Autopsi Ulang

“Ada 11 orang dari keluarga Yosua. Mereka juga didampingi pengacaranya, baik yang di Jambi maupun dari Jakarta. Semua lengkap,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini secara detail belum diketahui pasti terkait hal apa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penyidik dari Mabes Polri masih berada di ruang pemeriksaan.

Sementara itu Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukumnya pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Ferdy Sambo, Harapan Keadilan bagi Brigadir J

Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.

Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).

Baca Juga: Jokowi: Buka Kasus Ferdy Sambo, Jangan Ditutup-Tutupi!

Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan.

Mereka yang diperiksa adalah kedua orang tua Brigadir J, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.

Ditangani Mabes Polri

Pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo diambil alih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

Pengambilalihan perkara kasus Ferdy Sambo ini untuk memudahkan koordinasi dan memberikan rasa keadilan untuk keluarga mendiang Brigadir J.

Pasalnya, berbagai kejanggalan dalam penanganan awal kasus tewasnya Brigadir J memunculkan spekulasi adanya rekayasa oleh oknum di kepolisian.

Baca Juga: 2 Kejanggalan Besar Soal Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Rasa curiga publik kian liar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpelukan erat dengan Ferdy Sambo yang menangis di pundaknya.



Baca Juga: Disebut Sebagai Penembak Brigadir J, Sosok Bharada E Masih Misterius

“Masyarakat tentunya membandingkan ketika polisi mengusut kasus lain begitu cepat terungkap, ini menyangkut internal dinilai lambat. Oleh sebab itu langkah Kapolri membentuk tim khusus ini sudah tepat, kami apresiasi. Tim ini akan mengevaluasi hasil yang sudah dilakukan kenapa lambat, ketika masing-masing yang menangani diinterview apa masalahnya, misalnya rilis tidak membawa barang bukti, pengumuman jeda tiga hari. Dari gelar perkara sudah diputuskan kasus yang di Polda Metro akan ditarik ke Mabes Polri untuk memudahkan penanganannya,” ujar Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, dikutip Solopos.com, Jumat (22/7/2022), dari diskusi yang diunggah kanal Youtube KompasTV.

Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu menambahkan, dengan ditangani Bareskrim Polri pengusutan kasus akan lebih mudah dan cepat. Termasuk ketika harus berkoordinasi dengan pihak di luar Polri seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Desak Kapolda Metro Jaya Dicopot, Ini Alasannya

“Kalau di Bareskrim akan lebih mudah penanganannya, memudahkan nanti kalau mau autopsi ulang, koordinasi dengan tim gabungan, karena ditangani satu pihak oleh Bareskrim,” ujar pensiunan polisi yang 27 tahun bertugas sebagai penyidik tersebut.

Salah satu sorotan publik tentang keraguan independensi Polda Metro Jaya menangani kasus Brigadir J adalah momentum pelukan antara Kapolda Fadil Imran dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022.

Pelukan Empati

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelukan dua jenderal tersebut merupakan urusan personal antara Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo.

“Kejadian kapolda dan Ferdy Sambo itu secara personal, rasa empatinya aja,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022) lalu.

Menurut Dedi, pertemuan itu tak bisa dicampuradukkan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Terlebih, kasus itu saat ini juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan.

“Proses penyidikan tak bisa dicampuradukkan. Jadi tak terpengaruh dengan kejadian itu,” ujar Dedi.

Baca Juga: Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Diabaikan Langgar Peraturan Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya