SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hingga saat ini, Komjen Susno Duadji masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Penahanan ini dinilai sebagai jalan tengah, agar mantan Kabareskrim itu mudah diperiksa.

“Penempatan Susno di tahanan merupakan jalan tengah, karena ini masih proses penyidikan,” ujar Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik M Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Penegak Hukum Komisi III dan LPSK di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/6).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Menurut Dikdik, penempatan Susno di Rutan Mako Brimob saat penyidikan masih berlangsung akan memudahkan polisi untuk memberi keterangan. Berbeda jika ditangani oleh LPSK, urusannya akan lebih sulit.

“Kalau LPSK itu yang menangani, berarti jika kami ingin meminta keterangan berarti harus melalui prosedur lagi. Padahal yang kita tahu, segala sesuatu yang berbau prosedur di Indonesa itu sangat susah,” terangnya.

Dalam RDP itu, Dikdik juga ‘menyentil’ Susno. Dikdik mengatakan, untuk menjadi whistle blower, harus punya itikad baik dan tidak punya kepentingan tertentu.

“Untuk menjadi whistle blower karena itikad baik, bukan karena kepentingan tertentu. Kalau whistle blower itu ada kepentingan lain, maka akan banyak pendosa yang menjadi whistle blower,” kata Dikdik.

Namun ketika wartawan mengkonfirmasi Dikdik usai RDP, apakah whistle blower yang tidak punya itikad baik yang dia maksud adalah Susno, Dikdik menampiknya.

“Tidak ke situ arah saya. Ini kan kita bicara secara umum,” kilah Dikdik.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya