SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri memastikan penyidik mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh SBY-Boediono yang dilaporkan oleh Bawaslu. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam ranah hukum antara tiga pasangan kontestan Pilpres 2009.

“Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan 3 pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, maka penyidik akan tindak lanjuti,” ujar Kadiv Humas Mabes Polrin Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Bawaslu menilai kegiatan Silahturahim Parpol Koalisi SBY-Boediono sebagai tindak pencurian start kampanye. Alasannya kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengurus parpol anggota koalisi pada 30 Mei 2009 di Arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi dan memaparkan visi misi.

Ekspedisi Mudik 2024

Atas pelaporan tersebut tim pemenangan SBY-Boediono telah menyampaikan klarifikasi kapada Bawaslu. Sesuai namanya, kegiatan tersebut merupakan ajang silahturahim dan konsolidasi internal antar parpol koalisi. Mereka tidak bisa melarang media massa yang meliput kegiatan tersebut.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya