Jakarta [SPFM], Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Panji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/6) mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB. Pihaknya belum bisa memastikan apakah Panji akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mantan Kapolda Jatim ini meminta semua pihak menunggu pemeriksaan.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. Termasuk saksi pelapor Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW 9. Sebelumnya Imam melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa. [dtc/lia]
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren