SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Mabes Polri berkeras tetap akan menangkap Kompol Novel Baswedan kendati Komisi Pemberantasan Korupsi pasang badan melindunginya. Polisi berdalih kasus hukum harus ditegakkan meskipun mendapat pertentangan publik.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan polisi tetap akan berusaha menangkap Novel meskipun aparat dari Ditreskrim Polda Bengkulu sebelumnya batal menjemput sepupu dari Rektor Paramadina Anies Baswedan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalah hukum itu tidak ada yang bisa pasang badan (KPK), kalau bukti cukup ya dipaksa. Kalau dia (Novel) tidak memenuhi panggilan maka ada upaya paksa,” tegasnya dalam jumpa pers di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, siang ini (6/10/2012).

Dia menyampaikan penyidik Polri dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya penangkapan paksa secara langsung tanpa pemanggilan yang bersangkutan. Penangkapan, sambungnya, dilakukan secara langsung baru memberikan pemberitahuan kepada keluarganya.

Namun, ungkapnya, polisi masih urung melakukan penangkapan Novel, karena mempertimbangkan masalah etika. Akan tetapi, lanjutnya,  polisi tetap akan menangkap yang bersangkutan. “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditangkap apakah itu Polisi, KPK atau siapapun,” terangnya.

Jumat malam (5/10/2012), Satreskrim dari Polda Bengkulu mengeruduk Gedung KPK. Mereka ingin menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan dalih kasus penganiayaan berat pada 1999. Namun, kasus itu sendiri ditutup pada 2004.

Novel saat ini menjadi Wakil Kepala Satgas KPK untuk kasus korupsi Korlantas Polri yang menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya