SOLOPOS.COM - Kantor P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tempat Lidya (bukan nama sebenarnya) mengadukan tiga anaknya diperkosa ayah kandung mereka. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan penghentian penyelidikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir 2019 yang kini diungkit kembali, sudah sesuai prosedur.

Itu berarti upaya Lidya (bukan nama sebenarnya), ibu tiga korban menemui jalan terjal.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang dikutip Detik.com, Jumat (8/10/2021).

Beberkan Kasus

Argo membeberkan awal mula laporan dugaan pemerkosaan itu masuk ke Polres Luwu Timur.

Awalnya polisi menerima laporan tersebut pada 9 Oktober 2019 dan langsung menindaklanjutinya.

Setelah menerima laporan itu, Argo mengatakan polisi membawa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum.

Baca Juga: Berikut Kisah Pilu 3 Bocah Diduga Diperkosa Ayah Kandung 

Mereka melakukan pemeriksaan didampingi oleh ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” tuturnya.

Tak Trauma

Kemudian, kata Argo, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut ketika bertemu dengan ayahnya, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.

Pasalnya, mereka langsung duduk di pangkuan ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” kata Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, di mana ketiga anak tersebut bisa melakukan interaksi yang cukup baik dan normal dengan lingkungan luar.

Baca Juga: AJI Kecam Polres Luwu Timur soal Berita 3 Bocah Diperkosa Ayah 

Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo menyampaikan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel, tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan dan pada anak laki-lakinya.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019.

Tak Cukup Bukti

Kesimpulan dari gelar perkara itu ialah menghentikan penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” imbuh Argo.

Sementara itu, Polda Sulsel juga telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 6 Oktober 2020.

Hasilnya pun sama, polisi menyimpulkan untuk menghentikan proses penyelidikannya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019.

Bukti Baru

Mabes Polri sempat menyatakan kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Ini tidak final,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).



Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah dihentikan (SP3).

Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tuturnya.

“Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.
Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

“Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya