SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA – Meskipun belum bisa menangkap anak kiai Jombang yang diduga melakukan pencabulan, Mabes Polri menegaskan kasus tersebut masih dalam kendali Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus dugaan anak kiai Jombang K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, MSA alias Gus Bechi tidak ada kendala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mabes Polri mempercayakan kasus kiai anak Jombang itu kepada Polda Jawa Timur untuk menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati

Kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi menjadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai Jombang masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Baca Juga: Sosok Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Ini Profilnya

Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur namun tetap memonitor.

“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Susah Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Sembunyi di Ponpes

MSA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.

Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

Baca Juga: Tampang Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, 3 Tahun Bebas Berkeliaran

MSA sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya