SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Mabes Polri berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai makelar kasus (Markus) palsu bernama Andis Ronaldi Alias Andis. Dalam pemeriksaan, sang markus palsu mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk berpura-pura sebagai markus di Mabes Polri.

“Setelah kita cari, setelah dia memberikan keterangan di televisi pada 18 Maret, ketika itu menggunakan topeng, kita baru ketemu kemarin,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (8/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dia sempat lari ke Bali, namun kembali karena mengingat keluarganya.” Edward mengatakan, dalam wawancara dengan stasiun televisi itu, Andis mengatakan telah berpraktek sebagai Markus selama 12 tahun di Bareskrim Mabes Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Namun dalam pemeriksaan ternyata dia mengaku belum pernah ke Bareskrim Mabes Polri,” kata dia. Edward mengatakan Andis yang lahir pada tahun 1973 ini beralamat di Jalan Flamboyan Blok K No 21 RT 13 RW 08 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Andis juga punya alamat lain di Jalan Cipinang Muara Raya Jakarta Timur. “Pekerjaan dia mengaku sebagai tenaga outsourcing, tenaga lepas di sebuah media. Tapi bukan media televisi maupun koran,” kata dia.

Edward menambahkan, dari hasil pemeriksaan Polisi, Andis mengaku hanya diminta berbicara sesuai dengan skenario yang telah disiapkan.

“Ternyata yang bersangkutan diminta ngomong seperti itu, disiapkan sekenario oleh rekan kita yang disebut namanya yang sebagai presenter,” kata dia.

Atas kejadian ini, Mabes polri telah melayangkan surat kepada Komisi Penyiaran Independen. Selain itu, Mabes Polri juga melapor kepada Dewan Pers.

“Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam perbincangan dia menyebut telah melakoni praktek Markus di Bareskrim Polri. Ini nama Bareskrim telah sangat dinista. Bahkan dalam perbincangan dia mengatakan kalau mengantar uang Rp 1 miliar dengan ditenteng sendiri. Kalau diatas Rp 2 miliar ditransfer,” kata dia.

Ditegaskan dia, tindakan ini melanggar Pasal 36 Ayat 5 UU Penyiaran dengan ancamannya terdapat pada Pasal 57 d. Hukumannya, kata dia, bisa dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.

VIVAnews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya