Solopos.com, JAKARTA — Polisi menggelar kasus pinjaman online (pinjol) dengan menunjukkan barang bukti serta tersangka di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka sindikasi jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Untuk satu tersangka lainnya, berinisial ZJ merupakan warga negara asing masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh orang tersangka ini memiliki peran sebagai operator untuk mentransmisi sms yang berisi tentang kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjol.

 

Polisi membawa barang bukti saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi