Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di BPD Jawa Tengah cabang Jakarta dan Blora yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Hal itu disampaikan polisi saat gelar kasus beserta barang bukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Promosi204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Polisi menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Perkiraan total kerugian keuangan negara mencapai Rp289 miliar.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) memberikan keterangan pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Polisi menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Polisi menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi